BERITA LAINNYA
Selasa , 24 Agustus 2010
Taufik Kiemas Tolak Amandemen UUD 45

Senin, 16 Agustus 2010
Malaysia Tangkap Petugas RI

Senin, 16 Agustus 2010
Pernyataan Politik GMNI Sambut HUT RI ke 65

Kamis, 29 Juli 2010
Indonesia Terlalu Semangat Undang Investor Asing

Selasa, 3 Agustus 2010
Negara Tak Boleh Kalah dari Ormas Anarkis

Selasa, 3 Agustus 2010
Paskalis: Pemindahan Ibu Kota Demi Penyebaran Kesejahteraan

Rabu, 30 Januari 2006
KPK Harus Menindaklanjuti Temuan

Rabu, 30 Juni 2010
Negara Harus Bertanggung Jawab

senin, 21 Juni 2010
Orang Miskin Selalu Jadi Tumbal

Senin, 21 Juni 2010
Tak Perlu Semua Dikomentari Presiden


ARSIP BERITA
 
 
  KIRIM BERITA
Silahkan kirimkan Berita, Acara maupun aktivitsa yang berhubungn dengan GMNI keredaksi sehingga dapat kami muat untuk informasi kita semua
Berita dan Peristiwa
Kamis, 28 Januari 2010

Kompas, Kamis, 28 Januari 2010
Cabut UU Diskriminatif

Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia tergolong tinggi. Pemerintah diminta segera mencabut semua perundang-undangan yang diskriminatif. Sebaliknya, pemerintah segera menyusun RUU Anti-intoleransi, bukan RUU Kerukunan Umat Beragama seperti yang tercantum dalam Prolegnas 2009-2014.

Hasil pemantauan Setara Institute tiga tahun terakhir menunjukkan, peristiwa serta tindakan pelanggaran kebebasan beragama cukup tinggi. Pada 2007 terdapat 135 peristiwa dan 185 tindakan pelanggaran kebebasan beragama. Angka tersebut terus naik pada 2008, yakni 265 peristiwa dan 367 tindakan pelanggaran. Namun, pada 2009 turun menjadi 200 peristiwa dengan 291 pelanggaran.

”Ini cukup mengejutkan, jumlahnya turun pada 2009. Kami menduga energi masyarakat lebih terfokus pada pemilu dan pilpres. Namun, bagaimanapun, angka itu tergolong tinggi,” kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam jumpa wartawan di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Tindakan pelanggaran itu dilakukan oleh negara dan juga warga negara. Pada 2007, sebanyak 92 tindakan pelanggaran dilakukan oleh negara dan 93 dilakukan warga negara. Setahun kemudian, pelaku pelanggaran didominasi negara, yakni 188 tindakan, dan warga negara 179 tindakan. Pada 2009, tindakan pelanggaran paling banyak dilakukan warga negara, yakni 152 kali, dan negara 139 tindakan.

Tingginya pelanggaran itu, antara lain, terjadi lantaran banyak peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah yang diskriminatif. Untuk itu, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, perlu amandemen UU, khususnya yang terkait dengan kebebasan, tetapi sesungguhnya dibatasi juga.

 


Terima Kasih
Anda Adalah Pengunjung Ke 26442