Kamis, 28 Januari 2010
Kompas, Kamis, 28 Januari 2010 Cabut UU Diskriminatif
Pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan
berkeyakinan di Indonesia tergolong tinggi. Pemerintah diminta segera
mencabut semua perundang-undangan yang diskriminatif. Sebaliknya,
pemerintah segera menyusun RUU Anti-intoleransi, bukan RUU Kerukunan
Umat Beragama seperti yang tercantum dalam Prolegnas 2009-2014. Hasil
pemantauan Setara Institute tiga tahun terakhir menunjukkan, peristiwa
serta tindakan pelanggaran kebebasan beragama cukup tinggi. Pada 2007
terdapat 135 peristiwa dan 185 tindakan pelanggaran kebebasan beragama.
Angka tersebut terus naik pada 2008, yakni 265 peristiwa dan 367
tindakan pelanggaran. Namun, pada 2009 turun menjadi 200 peristiwa
dengan 291 pelanggaran. ”Ini cukup mengejutkan, jumlahnya turun
pada 2009. Kami menduga energi masyarakat lebih terfokus pada pemilu
dan pilpres. Namun, bagaimanapun, angka itu tergolong tinggi,” kata
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam jumpa wartawan
di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1). Tindakan
pelanggaran itu dilakukan oleh negara dan juga warga negara. Pada 2007,
sebanyak 92 tindakan pelanggaran dilakukan oleh negara dan 93 dilakukan
warga negara. Setahun kemudian, pelaku pelanggaran didominasi negara,
yakni 188 tindakan, dan warga negara 179 tindakan. Pada 2009, tindakan
pelanggaran paling banyak dilakukan warga negara, yakni 152 kali, dan
negara 139 tindakan. Tingginya pelanggaran itu, antara lain,
terjadi lantaran banyak peraturan perundang-undangan ataupun peraturan
daerah yang diskriminatif. Untuk itu, Ketua Badan Pengurus Setara
Institute Hendardi mengatakan, perlu amandemen UU, khususnya yang
terkait dengan kebebasan, tetapi sesungguhnya dibatasi juga.
|