Rabu, 30 Januari 2006
Kompas, Rabu, 30 Juni 2010 KPK Harus Menindaklanjuti Temuan
Komisi Pemberantasan Korupsi harus
menindaklanjuti temuan rekening dengan dana yang besar milik sejumlah
perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain untuk
menjaga kredibilitas Polri, langkah itu juga menjadi bagian dari
percepatan reformasi birokrasi di Polri. ”Kasus ini harus
dituntaskan agar tak mengundang pertanyaan di masyarakat. Komisi III DPR
akan mengawasi pengusutannya,” kata Ketua Komisi III (Bidang Hukum) DPR
Benny K Harman, Selasa (29/6) di Jakarta. Anggota Komisi III DPR,
Bambang Soesatyo, menambahkan, setelah masa reses berakhir pada 10 Juli
2010, komisinya akan memanggil Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang
Hendarso Danuri serta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
keuangan (PPATK) Yunus Husein untuk mengklarifikasi kasus itu.
Klarifikasi terutama terkait kebenaran data tentang rekening sejumlah
perwira Polri yang sekarang beredar di masyarakat. Satgas
tak ikut campur Secara terpisah, Kepala
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di
Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, mengakui, tidak ikut campur
dalam penelitian rekening milik perwira tinggi Polri. Satgas sebelumnya
menerima laporan adanya rekening milik perwira tinggi Polri berpangkat
inspektur jenderal berjumlah Rp 95 miliar. Laporan dari masyarakat itu
sudah diteruskan kepada pimpinan Polri. ”Masalah itu ditangani
Kepala Polri. Itu masalah internal Polri. Jadi, Satgas tidak akan ikut
campur,” kata Kuntoro. Menurut Kuntoro, Polri saksama mempelajari
kasus itu dan mengambil langkah sesuai dengan aturan atas rekening itu. Di
Balikpapan, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempang
menyatakan siap dipanggil ke Mabes Polri untuk mengklarifikasi terkait
pemberitaan dia memiliki rekening senilai Rp 2 miliar dari sumber tak
jelas.
|