Oleh FAISAL BASRI
Minggu
lalu, pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak menaikkan tarif listrik
bagi kelompok pelanggan 450-900 volt ampere. Kelompok pelanggan di atas
900 VA akan dikenai kenaikan secara proporsional 6 persen hingga 20
persen atau rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 (Kompas, 16 Juni 2010).
Kenaikan sebesar rata-rata
10 persen harus diberlakukan agar tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2010 tentang APBN Perubahan 2010 yang mematok subsidi listrik
sebesar Rp 55,1 triliun.
Tanpa kenaikan tarif, subsidi
diperkirakan bakal bertambah sebesar Rp 4,8 triliun. Walau demikian,
boleh jadi realisasi subsidi tetap akan terlampaui mengingat pertumbuhan
konsumsi listrik kelompok pelanggan 450-900 VA lebih tinggi dari
rata-rata konsumsi listrik keseluruhan.
Sebagian besar kelompok
pelanggan 450-900 VA adalah rumah tangga. Kelompok ini menyerap lebih
dari 40 persen subsidi listrik.
Kesepakatan antara pemerintah dan
DPR tersebut terkesan heroik. Kenyataan tidak demikian karena justru
merugikan sebagian besar penduduk miskin.
Hampir dua pertiga
penduduk miskin tinggal di pedesaan, sedangkan nisbah elektrifikasi
(electrification ratio) di pedesaan tidak sampai 20 persen. Dengan
demikian, hampir semua penduduk miskin belum menikmati penerangan
listrik PLN.
Beberapa desa terpencil bisa memperoleh penerangan
listrik berkat usaha kelompok masyarakat atau nonkonvensional
lainnya—bahkan dengan menggunakan energi terbarukan—walau mereka harus
membayar jauh lebih mahal daripada tarif PLN. Mereka bukan penikmat
subsidi yang digembar-gemborkan oleh wakil-wakil mereka di DPR.
Rakyat
miskin di pedesaan akan semakin lama dalam kegelapan jika yang
diutik-utik hanya sebatas subsidi. Harus segera ada kebijakan nasional
yang betul-betul memihak rakyat banyak, yang betul-betul menyentuh
rakyat miskin.
Seandainya separuh saja dari subsidi betul-betul
diperuntukkan bagi rakyat miskin, hampir seluruh desa akan terang
benderang dalam kurun tidak sampai 10 tahun.
Syarat utama agar
harapan mulia tersebut terwujud adalah menyehatkan PLN sebagai entitas
korporasi. Kapasitas PLN tak akan meningkat secara berarti kalau terus
merugi dengan menjual listrik jauh di bawah ongkos pokok produksi.
Di
lain pihak, porsi pembiayaan dari APBN (proyek listrik pedesaan dan
porsi rupiah dalam proyek pembangkit dan transmisi) kian mengecil, hanya
Rp 2 triliun setahun. Sementara itu, kemampuan PLN untuk meraup dana
pinjaman (covenant) juga sangat kecil karena posisi keuangannya sangat
tidak sehat.
Untuk sementara waktu, penguatan PLN merupakan
alternatif terbaik. Pembangkit swasta sebagai pelengkap saja, terutama
yang menggunakan energi primer murah dan atau terbarukan. Untuk itu,
pemerintah selayaknya memberikan insentif.
Kedua, kebijakan
kelistrikan nasional harus memiliki arah yang jelas dengan target
terukur. Misalnya, dalam lima tahun PLN diwajibkan untuk menekan ongkos
pokok produksi per kWh, tetapi diberikan keleluasaan untuk menaikkan
tarif dengan tingkat tertentu.
DPR bisa berperan lebih aktif untuk
mempercepat penyehatan PLN. Mengingat sumber utama inefisiensi PLN
adalah pembelian bahan bakar, DPR bisa ”memaksa” pemerintah untuk segera
menuntaskan segala permasalahan yang menghambat PLN menggunakan energi
primer yang lebih murah sesegera mungkin.
Contoh paling nyata
adalah tertunda-tundanya pasokan gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas
dan Uap Tambak Lorok sehingga mengakibatkan potensi pemborosan sebesar
Rp 3 triliun setahun. Angka tersebut tertuang dalam laporan resmi hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Apakah karena melibatkan kelompok
usaha yang dimiliki oleh petinggi partai koalisi lantas DPR diam saja?
Ditambah
dengan pembenahan dalam pengadaan dan sumber-sumber inefisiensi
lainnya, ongkos pokok produksi bisa ditekan sampai di bawah Rp 900 per
kWh, dibandingkan dengan tingkat sekarang yang masih di atas Rp 1.000
per kWh. Dengan begitu, pada masa mendatang kenaikan tarif bisa ditekan
serendah mungkin.
Dalam jangka pendek, kiranya DPR dan pemerintah
jangan segan-segan menaikkan tarif listrik bagi kelompok pelanggan kaya.
Sekalipun tarif kelompok pelanggan di atas 6.600 VA telah mencapai
tingkat keekonomian, tak ada salahnya mereka dibebankan kenaikan dengan
persentase yang lebih tinggi.
Ini merupakan wujud solidaritas
bahwa yang kaya menanggung beban lebih banyak ketimbang yang kurang
mampu.
Sudah saatnya meninggalkan cara-cara usang untuk membantu
rakyat miskin. Cara paling efektif untuk memberdayakan
mereka adalah dengan subsidi langsung atau dengan
menerapkan sistem jaminan sosial sesegera mungkin. Bukan dengan berselubung
di balik beragam bentuk subsidi yang notabene lebih banyak
dinikmati oleh kelompok masyarakat yang lebih mampu.