Jakarta, Kompas - Meskipun
pernah ditolak tujuh fraksi dan mengundang protes masyarakat, ternyata
dana aspirasi yang diusulkan Fraksi Partai Golkar terus bergulir, bahkan
telah menjadi usulan resmi Badan Anggaran tanpa ada fraksi yang
menyatakan keberatan.
Pada rapat Badan Anggaran DPR dalam rangka
pembicaraan pendahuluan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara 2011, Selasa (15/6), di Jakarta, usulan itu ditetapkan
menjadi usulan resmi. Namun, namanya diubah menjadi ”program percepatan
dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan
kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan”. Dana itu terdapat
dalam catatan laporan Panitia Kerja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat
Badan Anggaran DPR.
Koordinator Panja Olly Dondokambey saat
membacakan laporannya tidak menyebut fraksi yang keberatan dengan usulan
tersebut. Ia hanya berkata bahwa usulan itu tidak dibahas secara detail
dalam panja.
Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis
membenarkan, usulan itu telah menjadi usulan resmi Badan Anggaran.
Usulan itu akan dilaporkan di Rapat Paripurna DPR, Kamis, untuk kemudian
disampaikan kepada pemerintah. ”Saya yakin pemerintah akan amat arif
untuk mempertimbangkan usulan itu,” kata Harry seusai memimpin rapat
yang dihadiri Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia Darmin Nasution.
Menurut Wakil Ketua DPR
dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Selasa, Partai Golkar
menyambut gembira persetujuan pengalokasian dana aspirasi oleh seluruh
fraksi di Badan Anggaran DPR. Namun, Partai Golkar tidak lagi mematok
anggaran Rp 15 miliar per daerah pemilihan seperti usulan sebelumnya.
”Golkar
tidak mematok secara baku harus Rp 15 miliar. Besarnya akan disesuaikan
dengan kemampuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan
program serta masukan dari daerah,” katanya.
Dikatakan, Partai
Golkar mengubah nama serta konsep dana aspirasi. Menurut Priyo, Partai
Golkar mengubah nama menjadi program percepatan pemerataan pembangunan
daerah, bukan dana aspirasi. Adapun konsepnya tidak akan diberikan dalam
bentuk dana tunai.
Padahal, dari sembilan fraksi di DPR, tujuh di
antaranya sudah pernah menyatakan menolak. Mereka adalah Fraksi Partai
Demokrat, PDI-P, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura. Pimpinan DPR juga
pernah menyatakan bahwa rapat pimpinan DPR memutuskan usulan pemberian
dana aspirasi tidak perlu dibahas lagi (Kompas, 9/6).
Tidak
ada pembahasan
Badan Anggaran DPR memang akhirnya
memutuskan tidak membahas secara spesifik dana aspirasi dalam penetapan
Rancangan APBN 2011 itu.
Menkeu Agus Martowardojo pun menegaskan
tidak ada pembahasan soal dana aspirasi yang diusulkan sebesar Rp 15
miliar per daerah pemilihan dalam Panja Badan Anggaran DPR. Oleh karena
itu, pemerintah tidak menyatakan sikapnya mengenai usulan Fraksi Golkar
tersebut.
”(Soal) dana aspirasi, kami tidak menyatakan sikap dan
sebelum panitia kerja itu ada diskusi, tetapi dalam pembahasan internal
panitia kerja tidak dibahas,” ujarnya. ”Jadi, saya hanya melihat yang
tadi dilaporkan. Kami sudah siap dalam proses penyusunan RAPBN yang
lebih lanjut,” tuturnya.