Selasa, 15 Juni 2010
Kompas, Selasa, 15 Juni 2010 Kualitas Calon, Militansi Kader, dan Organisasi Tetap Penentu
Kualitas calon, militansi kader
partai politik, dan kemampuan organisasi partai politik tetap menjadi
kunci utama kemenangan dalam pemilihan umum kepala daerah atau
pemilihan umum. Bagi sejumlah partai politik, hasil kajian lembaga
survei dan konsultan politik hanya menjadi pelengkap data untuk partai.
Selain itu, harus dipisahkan antara lembaga survei dan konsultan
politik yang berbeda kepentingannya. Seperti dilaporkan Kompas (14/6),
fenomena munculnya lembaga survei dan konsultan politik tidak terelakkan
dalam era pemasaran politik ini. Beberapa lembaga survei yang merangkap
konsultan politik bahkan mengklaim memenangi sejumlah pemilihan kepala
daerah. Namun, tidak semua partai politik percaya kepada konsultan
politik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang telah
memenangi sejumlah pemilu kepala daerah, tetap percaya bahwa tiga hal,
yaitu kualitas calon, militansi kader PDI-P, dan kemampuan organisasi,
yang menentukan kemenangan. Strategi itulah yang dipakai PDI-P untuk
”merebut” 183 posisi kepala daerah dari 244 kepala daerah yang
diperebutkan sejumlah partai politik dalam pemilu kepala daerah tahun
ini. ”Survei dan konsultan politik berperan memberikan gambaran
kondisi lapangan. Data itu menjadi salah satu masukan untuk menyusun
strategi pemenangan, seperti bagaimana kader partai dan calon yang
diusung harus bekerja. Tanpa militansi kader partai serta calon yang
berkualitas, keberadaan survei dan konsultan politik tidak akan ada
artinya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDI-P
Hasto Kristiyanto di Ponorogo, Jawa Timur, Senin. Keberadaan
lembaga survei dan konsultan politik dalam pilkada yang
diikuti PDI-P bahkan sering kali hanya memberi masukan tentang
metodologi dan analisis. Pelaksanaan survei dilakukan kader partai. ”Dengan
cara ini, kami berusaha menjaga militansi kader partai. Pada saat yang
sama, biaya survei juga menjadi murah, seperti di Pilkada Trenggalek,
Jawa Timur, hanya sekitar Rp 7,5 juta, karena pelaksananya adalah kader
partai,” tutur Hasto menjelaskan. Berbeda dengan PDI-P, Partai
Amanat Nasional (PAN) justru mewajibkan calon-calon kepala daerah
menggunakan jasa lembaga survei guna memetakan kekuatan calon tersebut. Namun,
Ketua Tim Pemilu Kepala Daerah Partai Amanat Nasional Drajad H Wibowo
di Jakarta, Senin, mengungkapkan, untuk menjamin kualitas hasilnya, PAN
hanya merekomendasikan beberapa lembaga survei, yaitu tim survei
internal PAN, Lingkaran Survei Indonesia, atau Charta Politika. Konflik
kepentingan Pembatasan penggunaan lembaga survei itu
dilakukan PAN karena saat ini muncul banyak lembaga survei dadakan di
daerah yang kualitas kerjanya diragukan. Hasil survei sering kali tidak
rasional dan dimanipulasi agar calon tersebut memperoleh dukungan dari
PAN. Peneliti Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi
mengingatkan, keberadaan lembaga survei yang sekaligus menjadi konsultan
politik atau sebaliknya rawan menimbulkan konflik kepentingan. Lembaga
survei dituntut untuk independen dan jujur terhadap hasil survei, apa
pun hasilnya. Di Amerika Serikat, asosiasi lembaga survei dan
konsultan politik dipisah. ”Tetapi karena belum ada aturan yang jelas di
Indonesia, dua fungsi itu dapat dilakukan oleh lembaga yang sama,” ujar
Burhanuddin. Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari
mengungkapkan, konsultan politik tidak bisa bekerja sendiri, tetapi
harus sama-sama bekerja dengan calon. Banyak fungsi partai ataupun tim
sukses yang tidak bisa diambil oleh konsultan, seperti agregasi
kepentingan, menggarap suara kader, dan pemilih partai bersangkutan,
serta melakukan peran-peran legislatif dan eksekutif.
|