Setelah usulan Partai Golkar mengenai
Dana Aspirasi di-tolak kawan-kawan sekoalisinya dan juga pemerintah,
Partai Golkar mengancam akan keluar dari Sekretariat Ga-bungan atau
Setgab (Kompas, 10/6/2010).
Seperti diuraikan Ketua
Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso dalam acara talkshow di sebuah
stasiun televisi di Jakarta, Senin (7/6) petang, melalui usulan Dana
Aspirasi dan Dana Pedesaan, Partai Golkar mempunyai niat baik agar
terjadi pemerataan pembangunan daerah. Golkar bahkan menantang untuk
memperdebatkan usulannya tersebut dengan partai-partai lain.
Usulan
mengenai Dana Aspirasi memang pernah dibahas di dalam Setgab secara
informal. Oleh karena Golkar merasa bahwa partai-partai anggota koalisi
pemerintah tidak menanggapinya secara negatif, Golkar lalu mengungkapkan
usulan itu kepada publik untuk menguji reaksi masyarakat.
Ternyata, bukan hanya pemerintah, partai-partai non-koalisi dan
kalangan masyarakat sipil yang menentangnya, melainkan juga sebagian
besar partai-partai koalisi pemerintah yang tergabung di
dalam Setgab. Tak heran apabila Golkar merasa terkejut, termehek-mehek,
mutung, lalu mengancam akan mengundurkan diri dari Setgab.
Jika
usulan Partai Golkar diterima, negara harus mengeluarkan anggaran
sebesar Rp 8,4 triliun (560 anggota DPR x Rp 15 miliar) untuk dana
aspirasi, atau sebesar Rp 72 triliun untuk dana pedesaan (72.000 desa x
Rp 1 miliar) pada APBN 2011 yang angkanya hampir dua kali lipat dari
anggaran pertahanan negara. Angka-angka yang amat fantastis!
Tujuan
halalkan cara
Usulan itu mungkin saja
didasari oleh niat baik Partai Golkar. Namun, kita juga dapat
mempertanyakan apakah ada niat politik lain di balik usulan-usulan
Partai Golkar tersebut.
Partai Golkar tampaknya sedang menawarkan
”Dagangan Politik” baru agar tetap mendapatkan simpati masyarakat di
daerah-daerah yang menjadi konstituen Partai Golkar melalui dana
aspirasi dan juga di daerah pedesaan melalui dana desa. Bukan mustahil
ini merupakan bagian dari mekanisme trade-off politik antara politisi
Partai Golkar dan para pemilihnya.
Dengan kata lain, melalui
kedua usulan tersebut Partai Golkar ingin melakukan investasi politik
jauh-jauh hari sebelum pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil
presiden pada tahun 2014. Golkar ingin meraih kembali kejayaan
politiknya setelah jatuh bangun pada pemilu legislatif 1999, 2004, dan
2009 serta gagalnya Partai Golkar pada pilpres 2004 dan 2009.
Usulan
Partai Golkar itu juga dapat dikatakan ”akal-akalan politik” Partai
Golkar atas dihentikannya untuk sementara waktu (moratorium) pemekaran
daerah. Seperti sudah menjadi rahasia umum, pemekaran daerah telah
menjadi investasi politik bagi para anggota DPR dan partai-partai
politik untuk mendapatkan dukungan dari konstituen di daerah-daerah yang
dimekarkan.
Apabila dikaitkan dengan pemerintahan desa, apa yang
diusulkan Partai Golkar juga merupakan investasi politik sebelum DPR
dan pemerintah membahas Undang-Undang Pemerintahan Desa sebagai
pengganti UU No 5/1979 dan pasal-pasal mengenai pemerintahan desa yang
kini masih tercakup di dalam UU No 32/2004 mengenai pemerintahan daerah.
Di masa Orde Baru, pemerintah pernah melakukan birokratisasi
pemerintahan desa melalui UU No 5/1979 dan juga intervensi langsung di
dalam pembangunan pedesaan melalui berbagai kebijakan Instruksi Presiden
(Inpres) Desa Tertinggal atau inpres-inpres lainnya, termasuk program
SD Inpres.
Kini, kalangan politisi di lembaga legislatif,
khususnya di Partai Golkar, ingin menggantikan peran eksekutif dengan
memolitisasi desa demi kepentingan pemilu. Dengan kata lain, bukan
mustahil apa yang diusulkan Partai Golkar merupakan bagian dari tujuan
yang menghalalkan cara (ends justify the mean).
Akan lebih buruk
lagi jika usulan Partai Golkar tersebut terkait dengan janji-janji Ketua
Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie yang saat kampanye pemilihannya
menjanjikan akan membangun kantor-kantor DPD Partai Golkar yang megah di
setiap provinsi dan memberikan dana taktis sebesar Rp 1 triliun kepada
masing-masing DPD Partai Golkar. Ini berarti, Dana Pedesaan sebesar Rp
72 triliun tersebut lebih dari dua kali lipat anggaran bagi setiap DPD
tingkat provinsi Partai Golkar.
Gertak sambal
Usulan Partai Golkar baik dalam bentuk Dana Aspirasi maupun Dana
Pedesaan dapat dipandang sebagai kebablasan politik lembaga legislatif
yang telah berubah peran menjadi pelaksana kebijakan (eksekutor). Dari
sisi politik anggaran negara atau pelaksanaan kebijakan negara,
usulan-usulan Partai Golkar tersebut sulit untuk diterima akal sehat.
Bayangkan, bagaimana pengajuan anggaran tersebut akan dilakukan, siapa
yang akan mengajukan anggarannya, siapa yang akan melaksanakannya,
bagaimana mekanisme pengawasannya, dan peran apa yang akan dimainkan
para anggota legislatif pusat. Ini belum termasuk dari mana anggaran
tersebut akan didapatkan di tengah defisit anggaran negara yang semakin
membengkak. Dana PNPM Mandiri yang berlangsung di sejumlah daerah
perkotaan dan pedesaan saja masih menggunakan dana dari Bank Dunia.
Mutung dan akan keluarnya
Partai Golkar dari Setgab belum menjadi kebijakan resmi Partai Golkar
karena hanya dilontarkan oleh Ketua DPP Partai Golkar Yamin Tawari dan
bukan dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham atau Ketua Umum DPP Partai
Golkar Aburizal Bakrie. Seandainya Partai Golkar keluar dari Setgab,
otomatis Golkar berarti keluar dari koalisi partai pendukung
pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boedino. Jika ini terjadi, Partai
Golkar akan dipandang sangat ”kekanak-kanakan” baik di mata anggota
koalisi, kekuatan pengimbang (oposisi), maupun bahkan masyarakat umum.
Partai Golkar tampaknya tidak memiliki ”nyali politik” yang besar
untuk keluar dari Setgab karena tidak ingin kehilangan saluran dan aset
kekuasaan politik yang dapat dimainkan. Karena itu, pernyataan Partai
Golkar akan keluar dari Setgab hanyalah ”gertak sambal” politik yang tak
perlu dihiraukan oleh kawan ataupun lawan politiknya.
Ikrar
Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs di Pusat
Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI)