| PROFIL PENULIS |
Cornelis Lay
*)Anggota Dewan Pakar Presidium PPA GMNI
*)Pengajar Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Yogyakarta
|
|
Pemekaran wilayah kembali menjadi
sentral perdebatan publik. Namun, seperti hari-hari sebelumnya, hampir
tak ada penjelasan baru kecuali eksploitasi berlanjut atas watak
patologis gejala ini.
Korupsi, penyalahgunaan wewenang,
kegagalan pelayanan, inefisiensi, ketamakan elite, kebangkitan politik
etnis, egoisme, oligarki, dan sejenisnya diproyeksikan sebagai penyakit
kronis daerah baru. Beberapa di antaranya diandaikan sebagai penjelas di
balik maraknya usul pemekaran. Penyakit-penyakit ini diisolasi dari
tata kelola kekuasaan Indonesia secara umum.
Padahal, tak satu pun
khas daerah pemekaran: semua penyakit normal Indonesia. Karena itu,
penting bagi kita keluar dari jebakan analisis penstereotipan patologis
ini. Analisis yang mengriminalisasi kebijakan sendiri. Ini agar jalan
keluar yang lebih masuk akal bisa ditemukan.
Problema
distribusi
Maraknya usulan pemekaran punya
penjelasan bervariasi. Namun, data 10 tahun terakhir menunjukkan lebih
dari 90 persen tuntutan datang dari luar Jawa dan Bali. Ini
merefleksikan dua hal: kronisnya persoalan distribusi di luar Jawa; dan
sebaliknya, mulai melangkahnya Jawa dan Bali ke fase akumulasi sebagai
prioritas. Luar Jawa masih terus bergulat dengan isu distribusi,
sementara di Jawa dan Bali—sebab infrastruktur pemerintahan dan fisik
sangat stabil, serta tingginya kapasitas produksi—aksesibilitas setiap
jengkal wilayah ke barang publik bukan lagi isu.
Jika hal di atas
disepakati, kita akan sepakat pula, cara paling masuk akal mengurangi
hasrat memekar diri adalah penyelesaian secara sistematis persoalan
distribusi ini. Pelarangan melalui intimidasi wacana lewat pemberitaan
negatif media; intimidasi politik melalui ”moratorium” dan ancaman
pembubaran atau penggabungan; intimidasi teknokrasi melalui ancaman
pengurangan dan penundaan DAU; ataupun intimidasi legal melalui
pencabutan klausul UU yang memberikan celah bagi pemekaran, bisa
dipastikan akan menyusutkan gairah pemekaran.
Risikonya sangat
besar. Pertama, hasrat mendapatkan ruang keadilan distributif lewat
pemekaran boleh jadi akan bertukar wajah jadi sesuatu yang ekstrem.
Kedua, potensi kebijakan pemekaran sebagai instrumen mewujudkan atau
melindungi kepentingan nasional bisa terkubur bersamaan dengan
ditutupnya peluang pemekaran.
Salah satu kelemahan regulasi di
sekitar pemekaran adalah menempatkannya sebagai properti dan kepentingan
daerah. Negara nasional diandaikan tak punya kepentingan atau,
setidaknya, netral. Tengok saja berbagai kriteria dan prosedurnya. Semua
berbicara tentang daerah. Yang terlewatkan justru kepentingan
nasional—melindungi integritas teritorial dan memastikan kehadiran
negara secara lebih konkret di tengah rakyatnya—yang sangat mungkin
difasilitasi melalui instrumen ini.
Pemekaran mestinya bisa
sebagai dasar legal bagi pusat untuk menginstalasi infrastruktur
pemerintahan di kawasan perbatasan. Kawasan, karena lemahnya kapasitas
governability negara, sering dihadapkan pada persoalan. Kealpaan negara
di banyak kawasan terisolasi untuk jangka waktu sangat lama mestinya
bisa dijembatani jika negara nasional bisa berinisiatif menghadirkan
diri secara lebih konkret lewat kebijakan ini.
Kembali ke
distribusi. Sebagian ketimpangan merupakan fungsi dari rendahnya
kapasitas negara dalam memproduksi barang-barang publik. Kita belum
mampu menghasilkan dokter dan paramedik atau guru yang setara kebutuhan.
Kapasitas finansial kita pun belum cukup membiayai berbagai aktivitas
yang mewakili kehadiran negara sebagai pelayan: pembangunan
infrastruktur dan sebagainya.
Namun, sebagian persoalan terletak
pada kebiasaan kita mengelola barang publik yang masih tunduk pada hukum
sederhana: melayani negara, bukan rakyat. Penyediaan rumah sakit (RS),
misalnya, sepenuhnya mengikuti logika level pemerintahan. RS kelas
tertentu hanya bisa dibangun di level pemerintahan tertentu, bahkan
sebatas di ibu kota. Tak aneh jika pergulatan kebanyakan daerah ditandai
dua kecenderungan: berjuang jadi daerah otonom di tahap awal dan
berkelahi memperebutkan ibu kota di fase selanjutnya.
Dalam
sejumlah kasus, hal terakhir ini berakhir dengan pertumpahan darah. Yang
dipertengkarkan sederhana: penempatan barang publik. Distribusi modal
nasional pun berjalan dalam logika setara: porsi terbesar uang republik
didedikasikan untuk Jakarta, lalu provinsi, diikuti kota/kabupaten.
Lapis pemerintahan berikutnya praktis dapat sisa-sisanya.
Karena
itu, pemberian perhatian lebih serius melalui penataan kembali sistem
distribusi sumber daya nasional merupakan solusi mendasar. Secara
empiris kita harus bisa mengembangkan kebiasaan pengelolaan barang
publik: sebuah RS kelas atas, misalnya, bisa hadir di sebuah pulau
terpencil atau pedalaman yang bukan ibu kota tanpa melahirkan sengketa
administrasi dan politik. Untuk itu, desain kelembagaan pemerintahan
perlu dirancang balik. Kita perlu memfungsikan kecamatan (atau distrik
dalam konteks Papua) sebagai mata rantai terdepan sistem pelayanan
sehingga penyebaran barang publik bisa berada dalam jarak masuk akal.
Representasi
Problem
lain yang berada di balik hasrat menggebu pemekaran adalah
representasi. Hasil riset panjang UGM mengindikasikan seriusnya
persoalan ini. Kecenderungan untuk melayani kawasan atau kelompok
primordial sendiri sambil mengecualikan kelompok lain adalah fenomena
yang luas berkembang di daerah- daerah. Ditutupnya akses suatu kawasan
atau kelompok primordial dari wilayah pengambilan kebijakan—bahkan
sekadar menjadi PNS—adalah gejala yang sama luasnya.
Kita,
sialnya, belum memiliki instrumen pencegah. Namun, hal ini harus juga
jadi perhatian serius. Pembentukan UU yang menjamin hak warga negara
menuntut otoritas politik jika diperlakukan diskriminatif untuk
mendapatkan akses ke pelayanan atau ke arena publik boleh jadi akan jadi
alat legal penting. Namun, bisa dipastikan ini saja jauh
dari memadai. Kita membutuhkan instrumen yang bisa menjadi kesepakatan
sosial sesama warga bangsa: kita adalah Indonesia.
Di sinilah
pentingnya transformasi model kewargaan yang bercorak ethnos, warga dari
komunitas primordial, menjadi demos, warga negara yang secara politik
aktif sebagai basis dari pembangunan kewarganegaraan. Ini pekerjaan
pembangunan karakter bangsa yang membutuhkan energi dan kesepakatan kita
bersama. Kita bisa saja memulai dari hal sederhana: mentransformasikan
KTP kita dari dokumen bukti warga desa menjadi alat bukti
kewarganegaraan Indonesia sebagai negara bangsa.
Cornelis
Lay Ketua Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol
UGM