| PROFIL PENULIS |
ACHMAD BASARAH
Achmad Basarah Wakil Ketua Fraksi PDI-P MPR dan Wakil Sekjen DPP PDI-P, Sekjen Presidium PA GMNI
|
|
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menurut
agenda Pimpinan MPR, hari Selasa (1/6) ini akan memberikan pidato
resminya pada peringatan 65 tahun hari lahirnya Pancasila di Gedung MPR.
Peristiwa
tersebut akan menjadi momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia
meskipun nama peringatan itu diganti menjadi Peringatan Pidato Bung
Karno 1 Juni 1945.
Sebelum tahun 1968, setiap 1 Juni
selalu diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila. Di samping itu,
berbagai kalangan, baik sipil maupun militer, juga telah mengakui bahwa
Penggali Pancasila adalah Bung Karno (AB Kusuma, 2004).
Sejak
tahun 1968, telah terjadi praktik de-Soekarnoisasi, lahirnya Pancasila 1
Juni 1945 tidak lagi diperingati, Bung Karno sebagai Penggali Pancasila
juga tidak lagi diakui. Setelah dikeluarkannya Tap MPR Nomor
II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4),
sosialisasi Pancasila dilakukan dengan cara-cara indoktrinatif.
Setelah
Orde Baru jatuh pada 1998 dan berganti Era Reformasi, Pancasila dalam
Tap MPR No II/MPR/1978 dinyatakan dicabut oleh Tap MPR Nomor: XVIII/
MPR/1998. Meskipun UUD 1945 telah diamandemen empat kali, Pancasila
tetap diakui sebagai ideologi negara.
Tafsir
otentik
Pada era reformasi saat ini, Pancasila hanya
ditempatkan sebagai frasemologi politik dan tidak menjiwai praktik
ketatanegaraan kita. Fakta-fakta yuridisnya dapat kita lihat dari
produk- produk hukum yang bertentangan dengan Pancasila. Hal itu terjadi
karena mayoritas pejabat yang berwenang membuat produk
perundang-undangan telah kehilangan pedoman untuk memahami tafsir
Pancasila sebagai sumber hukum sebagaimana diatur UU Nomor 10/2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di samping itu,
terdapat pemahaman yang berbeda-beda atas tafsir otentik Pancasila.
Selain pemahaman Pancasila 1 Juni 1945, Pancasila 22 Juni 1945, dan
Pancasila 18 Agustus 1945, bahkan ada juga yang menganggap bahwa
Pancasila itu hanyalah deretan kata-kata dalam sila-sila Pancasila yang
makna dan penafsirannya bebas diterjemahkan menurut selera
masing-masing.
Berbagai pemahaman tersebut seolah-olah
menggambarkan pertentangan di antara versi-versi Pancasila di atas.
Namun, jika kita telusuri dalam perspektif historis, seluruh tahapan
pembahasan Pancasila sebagai dasar negara sejak rapat-rapat BPUPKI 29
Mei-1 Juni 1945, lahirnya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sampai pada saat
penetapan Pancasila sebagai ideologi negara secara resmi pada 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) merupakan
keseluruhan proses politik dari kesatuan pemikiran, jiwa dan semangat
serta kesadaran para Pendiri Bangsa sebagai perumus bersama Pancasila
yang telah menjadi konsensus bangsa Indonesia.
Banyak fakta yang
dapat dijadikan bukti bahwa Pancasila bersumber dari Pidato Bung Karno 1
Juni 1945. Sebagai salah satu referensinya dapat kita pelajari dari
Pidato Prof Mr Drs Notonagoro, pada promosi pemberian gelar Honoris
Causa kepada Bung Karno di Universitas Gadjah Mada, 19 September 1951.
Ia mengatakan, pengakuan terhadap Pancasila 1 Juni 1945 bukan terletak
pada bentuk formal yang urut- urutannya berbeda dengan Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi dalam asas dan pengertiannya
yang tetap sebagai dasar filsafat negara.
Yang
penting substansinya
Pengakuan Pancasila 1 Juni 1945
bukan pada sifat-sifat formalnya, tetapi pada bentuk material atau
substansinya. Penjelasan tersebut telah memberikan penegasan bahwa
Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, tafsir
otentiknya bersumber dari Pidato Bung Karno 1 Juni 1945.
Dengan
demikian, jika kita memperingati hari lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni
1945, bukan berarti akan mengganti sila-sila Pancasila sebagaimana yang
termaktub dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 menjadi rumusan sila-sila
seperti yang dipidatokan Bung Karno. Pengakuan Pemerintah dan bangsa
Indonesia terhadap Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 adalah dalam rangka
pelurusan sejarah dan untuk memberikan ”roh” atau ”jiwa” bagi Pancasila
bangsa Indonesia yang saat ini telah kehilangan makna substansialnya.
Maka,
menjadi jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya Pancasila bangsa
Indonesia hanya ada satu, yaitu Pancasila sebagaimana yang termaktub
dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan jiwa
dan semangat lahirnya tanggal 1 Juni 1945.
Atas dasar pemikiran
itu, pemerintah sudah seharusnya melembagakan peringatan hari lahir
Pancasila tanggal 1 Juni setiap tahunnya melalui sebuah Keputusan
Presiden yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahirnya
Pancasila untuk melengkapi Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008 yang
menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
Achmad
Basarah Wakil Ketua Fraksi PDI-P MPR dan Wakil Sekjen DPP
PDI-P