| PROFIL PENULIS |
Ikrar Nusa Bhakti
Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs di Pusat Penelitian Politik - LIPI. Dari 29 Juni 2007 hingga 2 Januari 2008 Menjadi Research Fellow di Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University, Jepang. Anggota Dewan Pakar Persedium Persatuan Alumni GMNI
|
|
Politik memang tidak mengenal kawan atau lawan yang abadi. Yang abadi adalah kepentingan politik individu atau kelompok.
Sekokoh
apa pun koalisi yang dibangun, diperkuat dengan penandatanganan kontrak
politik antarelite politik, bila hanya didasari kepentingan strategis
mereka yang berkoalisi tanpa didukung oleh ideologi dan program kabinet
yang solid, akan hancur saat kepentingan politik yang mereka
perjuangkan mulai tampak berbeda.
Fenomena politik ini amat
kasatmata terjadi pada koalisi partai-partai politik pendukung pasangan
Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono. Hanya karena perbedaan kepentingan
politik terkait dengan posisi masing-masing partai anggota koalisi pada
Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Hak Angket Bank Century, koalisi
partai yang dibangun Yudhoyono bersama Partai Demokrat (PD), Partai
Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN),
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
kini mulai retak dan menjurus pada pecah kongsi.
Secara garis
besar, koalisi partai pendukung pemerintah itu kini terbagi ke dalam
dua kubu besar. Kubu pertama yang setia mendukung pemerintah, yaitu PD
dan PKB, dalam pemandangan awal fraksi di dalam Pansus itu berpendirian
bahwa pemberian dana talangan (bail out) terhadap Bank Century
dilakukan demi mencegah krisis perbankan dan ekonomi nasional sudah
sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak ditemukan unsur
melawan hukum.
Sebaliknya, kubu kedua yang kritis terhadap
pemerintah dan ingin ”mengingatkan sahabat dan kawan sekoalisi”, yaitu
Golkar, PKS, PAN, dan PPP, menduga kuat ada penyimpangan dan perbuatan
melanggar hukum dalam proses bail out.
Pansus sendiri kini sudah
beranjak dari soal merger dan bail out Bank Century ke soal ke mana
saja dana bank tersebut mengalir. Fenomena yang menarik ialah adanya
dana yang mengalir ke rekening-rekening fiktif atau asli tetapi palsu
di mana uang tersebut ternyata bukan milik dari nama-nama pemilik
rekening. Selain itu, mengapa pula mereka yang sah memiliki rekening
tabungan biasa atau deposito perbankan di Bank Century justru belum
mendapatkan pengembalian dana dari bank tersebut.
Di sini para
anggota Pansus harus jeli, apakah ini soal pelanggaran perbankan biasa
atau ada unsur politik terkait aliran dana untuk kampanye partai
politik atau pasangan calon presiden/wakil presiden tertentu pada
pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden pada 2009.
Jika
ternyata dugaan pelanggaran itu terbukti, kita masih menunggu bagaimana
pendapat akhir DPR yang merupakan rangkuman dari pandangan
masing-masing anggota Pansus. Pada pemandangan awalnya, posisinya ialah
dua partai (PD dan PKB) menilai tidak ada pelanggaran, sedangkan tujuh
partai (Golkar, PKS, PAN, PPP ditambah tiga partai non-koalisi, yaitu
PDI-P, Partai Hanura, dan Partai Gerindra) menilai ada pelanggaran dan
dugaan perbuatan melanggar hukum. Kita lihat saja pandangan akhir
masing-masing fraksi pada 17 Februari 2010.
Posisi fraksi dapat
saja berubah pada 4 Maret 2010 saat masa kerja Pansus berakhir dan
hasilnya dilaporkan pada sidang paripurna DPR. Bisa saja posisi menjadi
1:8 jika PKB membelot ke mayoritas, 3:6 jika PAN bergabung dengan PD
dan PKB, 4:5 jika PAN dan PPP bergeser mendukung PD dan PKB, atau lebih
tragis lagi 0:9 jika semua fraksi di dalam Pansus menilai ada
pelanggaran dalam soal merger, bail out dan penyaluran dana Bank
Century. Kemungkinan yang terakhir tersebut mungkin walau sulit untuk
terjadi.
Selain itu, Ketua Pansus Bank Century Idrus Marham
menuturkan, jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, Pansus akan
merekomendasikan membawa kasus skandal Bank Century ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika ternyata antara proses politik
melalui Pansus dan proses hukum melalui KPK memiliki kesimpulan yang
sama, yaitu terdapat dugaan pelanggaran hukum, ini berarti sudah
memenuhi syarat ”pelanggaran hukum” dan atau ”perbuatan tercela” yang
pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 7A
dan 7B dapat diproses menuju pemakzulan, baik terhadap wakil presiden
atau presiden dan wakil presiden.
”Win-win” atau ”win-lose”
Untuk
menyelesaikan problem internal koalisi, baik Presiden Yudhoyono maupun
PD lebih menonjolkan pendekatan power dan ancaman terhadap kawan dan
lawan politiknya ketimbang pendekatan merangkul atau lebih akomodatif.
Ancaman soal penegakan hukum terhadap mereka yang mengemplang pajak,
menerima suap saat proses tes kepatutan dan kelayakan pemilihan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, menerima gratifikasi
saat anggota DPR melakukan kunjungan ke luar negeri, atau korupsi
pengadaan mesin jahit dan impor sapi yang dilakukan Departemen Sosial
merupakan penekanan agar politisi Golkar, PDI-P, dan PPP lebih luwes di
dalam Pansus.
Menjawab ancaman itu, baik politisi dari Golkar
maupun PPP yang merupakan anggota koalisi tidak takut, mereka malah
balik mengancam Yudhoyono dan PD dengan mengatakan akan atau siap
keluar dari koalisi. Di sini berlaku peribahasa, jika terjepit, semut
yang terinjak pun akan menggigit.
Penyelesaian konflik di dalam
internal koalisi seharusnya dilakukan Yudhoyono melalui cara berdialog
langsung dengan para elite partai pendukung koalisi. Melalui proses ini
akan terjadi kesepahaman dan penyelesaian politik yang saling
menguntungkan, apakah bentuknya symmetric win-win solution ataupun
asymmetric win-win solution. Pendekatan zero sum game menuju pada
win-lose atau lose-lose solutions tentunya tidak menguntungkan koalisi.
Bagi
rakyat keseluruhan, jika koalisi ini pecah kongsi, ini akan menimbulkan
iklim yang baik di dalam sistem politik Indonesia, di mana akan ada
kesejajaran kekuatan antara eksekutif dan legislatif sehingga proses
checks and balances dapat berjalan normal. Namun, bagi Presiden
Yudhoyono, ia akan sulit mengelola pemerintahan di dalam situasi
anggota DPR dari partainya yang belum memiliki kecanggihan di dalam
berpolitik.
Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs-LIPI